BSIP Bahas Posisi Indonesia untuk Sidang ke-55 CCPR
Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian melaksanakan Rapat II Pembahasan Posisi Indonesia untuk Sidang ke-55 Codex Committee on Pesticide Residue (CCPR) di Aula Lt. 2 BBPSI Pascapanen Pertanian pada tanggal 22 Mei 2024.
Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan tindak lanjut hasil Rapat I, dan penyusunan posisi Indonesia untuk sidang standar pangan dunia diantaranya penetapan batas maksimum residu pestisida Joint FAO/WHO Meeting on Pesticide Residues (JMPR), monitoring kemurnian-kestabilan Certified Reference Material (CRM) pestisida selama penyimpanan, manajemen evaluasi periodik bahan aktif pestisida kategori unsupported tanpa catatan kasus kesehatan masyarakat.
Selain itu dibahas juga mengenai registrasi database pestisida nasional, usulan prioritas evaluasi/ re-evaluasi bahan aktif pestisida, percepatan prosedur operasional CCPR-JMPR, koordinasi pembahasan dengan CCRVDF, analisis penyusunan MRLs subgroup terung-terungan berdasarkan ekstrapolasi MRLs tomat dan cabe, serta Isu-isu keamanan pangan terkait lainnya.
CCPR merupakan komite di bawah koordinasi Komisi Standar Pangan Dunia (Codex Alimentarius Commission) bertanggung jawab untuk menetapkan batas residu pestisida dalam pangan dan pakan untuk perdagangan internasional demi perlindungan kesehatan manusia. Sidang ke-55 CCPR akan dilaksanakan di Chengdu, China, pada tanggal 3-8 Juni 2024.